Satuan Kredit Partisipasi merupakan system penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa IPB Internaional atas partisipasinya dalam kegiatan ekstra kurikuler dan ko – kurikuler.

Mahasiswa IPB Internasional dapat melaksanakan kegiatan -kegiatan yang mencakup bidang –bidang (1) pengembangan penalaran dan keilmuan, (2) pengembangan minat, bakat dan kemampuan, (3) pengembangan kesejahteraan mahasiswa, (4) kegiatan kepedulian social kepada masyarakat dan (5) kegiatan – kegiatan penunjang lainnya.

Tujuan Pemberlakuan Satuan Kredit Partisipasi (SKP)

  1. Meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan – kegiatan kemahasiswaan,
  2. Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, kerjasama dan komunikasi mahasiswa,
  3. Memberikan pengakuan dan atau penghargaan terhadap aktivitas pembelajaran dan prestasi mahasiswa di luar kegiatan intrakurikuler.

Point SKP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu :

D III Perhotelan / D III Manajemen Tata BogaD IV Manajemen PariwisataD IV Manajemen PerhotelanS1 Pariwisata/S1 Bisnis Digital / S1 Kewirausahaan
40 Point50 Point50 Point50 Point

Prosedur Pengajuan Satuan Kredit Partisipasi (SKP)

Download Form SKP

Download Buku Pedoman SKP