Satuan Kredit Partisipasi merupakan system penghargaan yang diberikan kepada mahasiswa IPB Internaional atas partisipasinya dalam kegiatan ekstra kurikuler dan ko – kurikuler.
Mahasiswa IPB Internasional dapat melaksanakan kegiatan -kegiatan yang mencakup bidang –bidang (1) pengembangan penalaran dan keilmuan, (2) pengembangan minat, bakat dan kemampuan, (3) pengembangan kesejahteraan mahasiswa, (4) kegiatan kepedulian social kepada masyarakat dan (5) kegiatan – kegiatan penunjang lainnya.
Tujuan Pemberlakuan Satuan Kredit Partisipasi (SKP)
- Meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam kegiatan – kegiatan kemahasiswaan,
- Meningkatkan kemampuan kepemimpinan, kerjasama dan komunikasi mahasiswa,
- Memberikan pengakuan dan atau penghargaan terhadap aktivitas pembelajaran dan prestasi mahasiswa di luar kegiatan intrakurikuler.
Point SKP disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu :
D III Perhotelan / D III Manajemen Tata Boga | D IV Manajemen Pariwisata | D IV Manajemen Perhotelan | S1 Pariwisata/S1 Bisnis Digital / S1 Kewirausahaan |
40 Point | 50 Point | 50 Point | 50 Point |
Prosedur Pengajuan Satuan Kredit Partisipasi (SKP)
